LIABILITAS JANGKA PENDEK & KONTIJENSI
Liabilitas Jangka Pendek
Klasifikasi liabilitas lancar, jika:
- mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
- memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
- liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
- tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
- Entitas mengklasifikasi liabilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai liabilitas jangka panjang.
- Liabilitas jangka pendek termasuk kategori instrumen keuangan -> liabilitas keuangan
Instrumen keuangan diatur dalam:
- PSAK 50 : Penyajian Instrumen Keuangan
- PSAK 55: Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan
- PSAK 60: Pengungkapan Instrumen Keuangan
- Liabilitas diukur dengan nilai wajar, nilai amortisasi atau harga perolehan.
- Biaya transaksi untuk yang diukur dengan nilai wajar dibebankan sebagi biaya periode berjalan, sedangkan untuk yang diukur selain dengan nilia wajar dikapitalisasi.
- Pengaruh kapitalisasi biaya transaksi akan mempengaruhi effective interest rate dan beban bunga yang diakui.
Jenis – Jenis Liabilitas Jangka Pendek
- Utang Usaha
- Wesel Bayar
- Utang Bank jangka pendek
- Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
- Liabilitas jangka pendek yang didanai kembali
- Utang dividen
- Uang muka pelanggan
- Pendapatan diterima dimuka
- Utang PPN / PPnBM
- Utang pajak penghasilan
- Utang gaji
- Utang pajak pihak ketiga
Utang Dagang – Account Payable
- Jumlah yang belum dibayarkan atas barang atau jasa yang telah diserahkan atau diselesaikan dari suplier.
- Pengakuan pada tanggal penyerahan barang / penyelesaian jasa.
- Dasar mencatat -> faktur pembelian
- Perjanjian pembelian misal 2/10, n/30 -> pembelian akan diberikan potongan 2% jika dibayarkan dalam waktu 10 hari, jangka waktu kredit 30 hari.
Ilustrasi Utang Dagang
PT Kenanga tanggal 1 Nopember 2X13 membeli peralatan secara kredit sebesar Rp 20.000.000. Syarat pembelian 2/10, n/30.
1 Nopember 2X13
Persediaan 20.000.000
Utang Dagang 20.000.000
Jika dilunasi 10 Nopember 2X13
Utang Dagang 20.000.000
Kas 19.600.000
Potongan pembelian 400.000
Jika dilunasi 15 Nopember 2X13
Utang Dagang 20.000.000
Kas 20.000.000
Wesel Bayar – Notes Payable
- Janji untuk membayar sejumlah tertentu pada waktu yang telah ditentukan.
- Diterbitkan untuk melunasi utang atau membayar pembelian.
- Dapat bersifat jangka pendek atau panjang
- Seringkali berbunga atau dapat tidak berbunga
- Jika tidak berbunga diterbitkan dengan diskon
Ilustrasi Wesel Bayar – berbunga
PT. Kenanga melunasi utang dagang sebesar Rp 20.000.000 pada 1 Desember 2X13 dengan menerbitkan wesel bayar 90 hari, bunga 12%.
1 Desember 2X13
Utang Dagang 20.000.000
Wesel Bayar 20.000.000
31 Desember 2X13 – bunga (30/360*12%*20.000.000)
Beban Bunga 200.000
Utang Bunga 200.000
Wesel dilunasi 1 Maret 2X14
Wesel Bayar 20.000.000
Utang Bunga 200.000
Beban Bunga 400.000
Kas 20.600.000
Ilustrasi Wesel Bayar – tanpa bunga
PT Kenanga melunasi utang dagang sebesar Rp 20.000.000 pada 1 Desember 2X13 dengan menerbitkan wesel bayar sebesar Rp 22.400.000, jangka waktu 360 hari, tanpa bunga.
Hitung Effective interest rate -> 12%
1 Desember 2X13
Utang Dagang 20.000.000
Wesel Bayar 20.000.000
31 Desember 2X13 – bunga (30/360*12%*20.000.000)
Beban Bunga 200.000
Wesel Bayar 200.000
Wesel dilunasi 1 Desember 2X14
Beban Bunga 2.200.000
Wesel Bayar 2.200.000
Wesel bayar 22.400.000
Kas 22.400.000
Utang Bank jangka Pendek
PT Kenanga pada 1 Oktober 2X13 menerima utang dari Bank Permata sebesar Rp 100.000.000 dipotong provisi 4%. Tingkat suku bunga sebesar 15%. Bunga dan pokok dibayar saat jatuh tempo.
Hitung Effective interest rate -> 19,79%
1 Oktober 2X13
Kas 96.000.000
Utang Bank 96.000.000
31 Desember 2X13 – bunga (3/12*19,79%*96.000.000)
Beban Bunga 4.750.000
Utang Bunga 4.750.000
Utang Bank dilunasi 1 Oktober 2X14
Beban Bunga 14.250.000
Utang Bunga 4.750.000
Utang Bank 96.000.000
Kas 115.000.000
Liabilitas Kontijensi
- Liabilitas kontijensi yang tidak memenuhi kriteria sebagai provisi diklasifikasikan sebagai liablitas kontijensi.
- Liabilitas kontijensi tidak diakui dalam laporan keuangan dan hanya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
- Keberadaan liablitas kontijensi harus dievaluasi apakah berubah :
- menjadi provisi karena menjadi probable dan dapat diukur dengan andal; atau
- Menjadi kemungkinan kecil sehingga tidak perlu diungkapkan
Pengakuan Provisi
- Provisi diakui jika:
- entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
- kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi; dan
- estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Aset Kontijensi
Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas
Pengukuran
- Estimasi terbaik
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. (par 36)
- Risiko dan Ketidakpastian
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. (par 42)
- Nilai Kini
Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. (par 45)
- Peristiwa Masa Depan
Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu kewajiban harus tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi. (PSAK 57 par 48)
- Rencana Pelepasan Aset
Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi (PSAK 57 par 51)
Pengungkapan
Untuk setiap jenis provisi, entitas harus mengungkapkan:
- nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
- provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada provisi yang ada;
- jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;
- jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
- peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.
Entitas juga harus mengungkapkan pula:
- uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya terjadi;
- indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut jika diperlukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, entitas harus mengungkap kan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan
- jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
Contoh 1
PT Intan menjual produknya dengan memberikan jaminan atau garansi produk kepada para pembeli produknya. Berdasarkan kontrak penjualan, produsen menjamin akan memperbaiki atau mengganti produk yang dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal penjualannya jika terjadi kerusakan. Berdasarkan pengalaman masa lalu, terdapat kemungkinan besar bahwa akan terjadi klaim atas jaminan yang diberikan.
Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu yang mengikat. Penjualan produk dengan jaminan, yang selanjutnya menimbulkan kewajiban hukum.
Keluarnya sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis dalam rangka penyelesaian kewajiban. Terdapat kemungkinan besar terjadi pengeluaran sumber daya karena jaminan yang diberikan (paragraf 24). Simpulan. Entitas harus mengakui kewajiban provisi sebesar estimasi terbaik biaya perbaikan dan/atau penggantian yang mungkin perlu dikeluarkan dalam rangka menjamin produk yang dijual sebelum akhir periode pelaporan (par 14 dan 24).
Contoh 2
PT Mulia bergerak pada industri minyak melakukan pencemaran lingkungan, tetapi perusahaan melakukan pembersihan atas pencemaran tersebut hanya sebatas diwajibkan oleh peraturan. Salah satu negara tempat entitas tersebut beroperasi tidak memiliki peraturan yang mengatur tentang pembersihan atas pencemaran lingkungan, dan entitas tersebut telah melakukan pencemaran di negara tersebut selama beberapa tahun. Pada tanggal 31 Desember 2X0 dapat dipastikan bahwa RUU yang mewajibkan pembersihan tanah yang dicemarkan akan diberlakukan segera setelah akhir tahun.
- Peristiwa yang mengikat adalah pencemaran tanah karena dapat dipastikan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan mengharuskan pembersihan atas pencemaran lingkungan.
- Terdapat kemungkinan besar bahwa hal ini (keluarnya sumber daya) akan terjadi.
- Perusahaan harus mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik biaya pembersihan.
Referensi : PSAK